Penjelasan subtansi PERMEN PUPR NO. 7 TAHUN 2021 tentang pencatatan sumber daya material dan peralatan konstruksi. Kegiatan dibuka oleh Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementrian PUPR, Ir. Nicodemus Daud, M.Si pada selasa (27/02/2024) di Jakarta yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom. Dalam pembahasannya ada beberapa point penting yang disampaikan antara lain ;
- Penjelasan Pencatatan SDPK melalui SIMPK; dan
- Penjelasan Tata Cara Klarifikasi Kebenaran Dokumen Perjanjian Sewa oleh Pemilik Peralatan
Dalam penjelasannya disampaikan tentang Tahapan Pencatatan SDPK yang tertuang pada permen PUPR No.7 Tahun 2021 Pasal 16 (ayat 1). Permohonan pencatatan SDPK diajukan oleh Pemilik SDPK melalui system informasi terkait material dan peralatan konstruksi (SIMPK).
Selengkapnya klik tautan berikut