Ketua KAN Paparkan Kebijakan Pelaksanaan Sertifikasi dan Akreditasi LSBU
Sumber : bsn.go.id | 22 April 2021
Setelah Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka dibutuhkan sejumlah peraturan pelaksanaan teknis. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S Achmad dalam Diskusi Publik Jasa Konstruksi pada Rabu (21/04/2021) di Jakarta yang juga dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom mengatakan dalam PP Nomor 5 tahun 2021, peran sertifikasi menjadi sangat penting. Dalam peraturan ini, Kukuh menjelaskan kegiatan berusaha dibagi menjadi 4 risiko.
“Kegiatan berusaha terbagi menjadi 4 tingkat risiko yaitu tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi. Jika kita memiliki usaha berisiko rendah maka cukup mendapatkan nomor induk berusaha, tetapi jika usaha kita berisiko tinggi maka diperlukan izin dan standar,” ungkap Kukuh yang juga selaku Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Terkait jasa konstruksi, dalam lampiran II PP NO 5 thn 2021, sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat/PUPR, Kukuh menerangkan lisensi Lembaga sertifikasi badan usaha (LSBU) jasa konstruksi yang diperlukan adalah standar penetapan kemampuan sertifikasi badan usaha yaitu menerapkan standar persyaratan untuk Lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa sebagai referensi SNI ISO/IEC 17065 : 2012. Kedua, memiliki bukti akreditasi oleh Lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan atau dalam hal ini adalah KAN paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya lisensi. Ketiga, menyerahkan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi.
“Untuk lisensi Lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi, yang diperlukan yaitu standar penetapan kemampuan sertifikasi profesi konstruksi yang terdiri dari menerapkan standar persyaratan untuk Lembaga sertifikasi produk proses, dan jasa, sebagai referensinya SNI ISO/IEC 17024 : 2012; memiliki bukti akreditasi oleh Lembaga independent sesuai peratiran perundang-undangan /KAN paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya lisensi. Terakhir, menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi,” ujar Kukuh.
Keseluruhan Lembaga penilaian kesesuaian seperti LSBU atau LSP tersebut untuk mendapatkan lisensi dari LPJK harus mendapatkan akreditasi dari KAN. Begitu pula halnya dengan KAN juga menerapkan standar internasional yakni SNI ISO/IEC 17011.
“Jadi kita semua mengacu pada standar internasional. Ketika bapak ibu sebagai LSP inti dari akreditasi adalah memastikan bahwa LSBU atau LSP mereka kompeten, konsisten dalam beroperasi dan imparsial dalam melakukan kegiatannya sehingga tidak berpihak kepada siapapun,” tegas Kukuh.
Sementara, LSBU sebagai lembaga sertifikasi yang masuk ke kelompok LSPro yang diakreditasi KAN harus memenuhi SNI ISO/IEC 17065 : 2012; memenuhi persyaratan yang diatur di dalam regulasi sesuai dengan sesuai dengan ruang lingkup akreditasinya; memenuhi pedoman KAN tentang penggunaan sombol akreditasi; memenuhi persyaratan akreditasi yang ditetapkan oleh KAN; bersedia membayar biaya akreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; memiliki sumber daya keuangan yang diperlukan untuk mengoperasikan kegiatan sertifikasi; serta dapat mengidentifikasi dengan jelas hubungan dengan bagian lain di dalam badan hukum yang sama yang dapat mengancam kerahasiaan dan ketidakberpihakan dalam proses sertifikasi.
Dengan demikian untuk melakukan proses pengajuan akreditasi, maka LSBU mengajukan permohonan ke KAN, kemudian KAN akan memberikan sertifikat akreditasi.
“Pelaksanaan proses akreditasi dimulai dari pengajuan permohonan akreditasi, evaluasi kelengkapan permohonan, evaluasi ketersediaan sumber daya, persiapan asesmen, evaluasi dokumentasi bukti kesesuaian, asesmen, evaluasi hasil asesmen, dan pengambilan keputusan,” pungkas Kukuh.
Sampai dengan tahun 2020, jumlah LPK yang sudah terakreditasi oleh KAN berjumlah 2.328 LPK dengan 32 skema akreditasi.
Diskusi publik jasa konstruksi yang mengusung tema “Sosialisasi Kebijakan Sertifikasi dan Pemberdayaan BUJK dan SDM Konstruksi Anggota Asosiasi Jasa Konstruksi Pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja” juga menghadirkan narasumber diantaranya Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi PUPR Nicodemus Daud; Koordinator Bidang V LPJK Indonesia, Manlian R.A. Simanjuntak; serta Guru Besar Institut Teknologi Indonesia, Krishna Mochtar.