Office
LSBU Gamana Krida Bhakti PT
GRAHA GAPENSI, Jl. Raya Ragunan No.C1, RT.4/RW.3, Jati Padang,
Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540
Keluhan dan Banding
Syarat Pengajuan Banding (F14-01)
Syarat Administrasi:
- Mengisi formulir permohonan banding yang ditujukan kepada LSBU GKB.
- Melampirkan formulir F14-02 sebagai bukti pengajuan banding.
- Pengajuan banding dilakukan dalam jangka waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan diterbitkan.
- Pemohon banding wajib melunasi biaya administrasi / honorarium sesuai ketentuan yang berlaku.
- Proses verifikasi banding dilakukan dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
- Setiap pengajuan banding hanya dapat dilakukan satu kali untuk keputusan yang sama.
- Keputusan hasil banding bersifat final dan mengikat.
- LSBU GKB berhak menolak pengajuan banding yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Syarat Kelengkapan Dokumen Banding :
- Dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan dalam pengajuan banding meliputi:
- Surat keputusan LSBU GKB yang menjadi objek banding (asli/fotokopi).
- Kronologi singkat dan jelas mengenai alasan pengajuan banding.
- Pasal atau regulasi yang dijadikan dasar hukum pengajuan banding.
- Bukti-bukti fisik pendukung (dokumen kontrak, foto, surat menyurat, dan lain-lain).