LSBU Logo
REGISTER

Office

LSBU Gamana Krida Bhakti PT
4.8 ★ (10)
GRAHA GAPENSI, Jl. Raya Ragunan No.C1, RT.4/RW.3, Jati Padang,
Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540

Keluhan dan Banding

Note : Jika Banding Wajib Melampirkan Bukti Pendukung :

Syarat Pengajuan Banding (F14-01)
Flowchart Banding
Syarat Administrasi:
  1. Mengisi formulir permohonan banding yang ditujukan kepada LSBU GKB.
  2. Melampirkan formulir F14-02 sebagai bukti pengajuan banding.
  3. Pengajuan banding dilakukan dalam jangka waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan diterbitkan.
  4. Pemohon banding wajib melunasi biaya administrasi / honorarium sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Proses verifikasi banding dilakukan dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
  6. Setiap pengajuan banding hanya dapat dilakukan satu kali untuk keputusan yang sama.
  7. Keputusan hasil banding bersifat final dan mengikat.
  8. LSBU GKB berhak menolak pengajuan banding yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Syarat Kelengkapan Dokumen Banding :
  • Dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan dalam pengajuan banding meliputi:
    • Surat keputusan LSBU GKB yang menjadi objek banding (asli/fotokopi).
    • Kronologi singkat dan jelas mengenai alasan pengajuan banding.
    • Pasal atau regulasi yang dijadikan dasar hukum pengajuan banding.
    • Bukti-bukti fisik pendukung (dokumen kontrak, foto, surat menyurat, dan lain-lain).