LSBU Logo
REGISTER
Prinsip LSBU

KETIDAKBERPIHAKAN DAN NON DISKRIMINASI

Lembaga Sertifikasi Badan Usaha — Gamana Krida Bhakti

Ketidakberpihakan

Bersikap netral tanpa memihak kepentingan tertentu

Kerahasiaan

Menjaga kerahasiaan data dan informasi pemohon

Objektif

Penilaian berdasarkan fakta dan bukti yang terukur

Non Diskriminasi

Tidak membedakan anggota asosiasi manapun

Layanan Sertifikasi

Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Gamana Krida Bhakti (LSBU GKB) menyediakan layanan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi (BUJK) yaitu Tinjauan Permohonan, Penilaian Kesesuaian Persyaratan Sertifikasi, dan Putusan Sertifikasi bagi BUJK dengan prinsip ketidakberpihakan, kerahasiaan, mengelola konflik kepentingan, objektif dan Non Diskriminasi — yaitu tidak membedakan anggota asosiasi yang membentuk LSBU GKB dengan anggota asosiasi lain selama memenuhi skema sertifikasi.

Pelaksanaan permohonan sertifikasi badan usaha didasarkan pada prinsip ketidakberpihakan sejalan dengan kegiatan Tinjauan Permohonan, Penilaian Kesesuaian Persyaratan Sertifikasi, serta Putusan Hasil Penilaian Kesesuaian. Jika terdapat potensi konflik, maka hal tersebut harus disampaikan kepada LSBU GKB yang akan mengambil tindakan untuk memastikan ketidakberpihakan tidak terganggu.

Manajemen LSBU GKB telah memastikan bahwa kegiatan lain (selain sertifikasi) tidak mempengaruhi kerahasiaan, obyektivitas dan ketidakberpihakan dari Skema Sertifikasi terkait proses tinjauan permohonan, penilaian kesesuaian dan putusan sertifikasi.

Potensi Konflik Kepentingan

Personil manajemen LSBU GKB dipastikan profesional terhadap potensi konflik kepentingan yang timbul dari situasi seperti:

  • Keterlibatan personil Manajemen (Komisaris, Direksi ataupun Pelaksana) yang memiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi yang mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSBU GKB.
  • Instansi yang mengajukan permohonan sertifikasi.
  • Mempekerjakan relasi langsung dalam organisasi LSBU GKB yang mengajukan permohonan sertifikasi.
  • Kepentingan keuangan dalam organisasi yang mengajukan permohonan sertifikasi.

Standar ISO 17065: Personil LSBU GKB memenuhi persyaratan standar ISO 17065 termasuk kompetensi, ketidakberpihakan dan kerahasiaan serta memastikan bahwa mereka tidak melibatkan secara langsung dalam kegiatan Sertifikasi. LSBU GKB telah mengevaluasi risiko yang timbul dari kegiatan sertifikasi, pengaturan yang memadai (seperti asuransi tanggung gugat) untuk menutupi kewajiban yang timbul dari sertifikasi, serta secara berkesinambungan menghindari tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengganggu prinsip ketidakberpihakan.

Komite Ketidakberpihakan

Tim Pengarah — Komite Ketidakberpihakan

LSBU GKB menugaskan Tim Pengarah untuk menjadi Komite Ketidakberpihakan yang merupakan perwakilan pihak-pihak terkait. Komite ini berfungsi menganalisa risiko ketidakberpihakan yang dioperasikan oleh LSBU GKB untuk menjaga ketidakberpihakan. Komite disusun tanpa ada satu kepentingan apapun yang mendominasi.

Untuk memastikan keanggotaan komite ini terdiri dari perwakilan dari:

Unsur Pemerintah Badan Usaha Jasa Konstruksi Asosiasi Jasa Konstruksi Lembaga Independen
Komitmen Ketidakberpihakan dan Non Diskriminasi

LSBU GKB memberikan keyakinan terhadap skema sertifikasi dengan menerapkan prinsip ketidakberpihakan, kompetensi, tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, responsif terhadap pengaduan dan pendekatan berbasis risiko. LSBU GKB berkomitmen:

  1. Memberikan layanan untuk Anggota Asosiasi Gapensi dan Non Anggota dengan keyakinan bersikap tidak memihak dan dianggap tidak memihak.
  2. Menyadari bahwa sumber pendapatan adalah dari klien yang membayar, namun hal ini bukan merupakan ancaman potensial terhadap ketidakberpihakan.
  3. Tidak menawarkan atau memberikan konsultasi yang berkaitan dengan proses Tinjauan dan Penilaian dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan semua jasa sertifikasi disediakan, dan tidak akan menawarkan atau memberikan konsultasi kepada klien yang telah tersertifikasi.
  4. Tidak mensertifikasi klien yang telah menerima jasa konsultansi, dimana hubungan antara organisasi konsultansi dengan lembaga sertifikasi merupakan ancaman yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan.
  5. Akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan orang, badan atau organisasi lain.
  6. Semua personil LSBU GKB, baik internal maupun eksternal, atau komite, yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi harus bertindak tidak memihak dan tidak mengijinkan adanya tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang dapat mengganggu ketidakberpihakan.
  7. Mewajibkan personil, baik internal maupun eksternal, untuk mengungkapkan setiap situasi yang diketahui oleh mereka yang dapat menimbulkan konflik kepentingan bagi mereka maupun bagi LSBU GKB. LSBU GKB akan menggunakan informasi ini sebagai masukan untuk mengidentifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan yang ditimbulkan oleh kegiatan personil tersebut atau organisasi yang mempekerjakan mereka, dan tidak akan menggunakan personil tersebut, baik internal maupun eksternal, kecuali jika mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada benturan kepentingan.
  8. Telah memastikan bahwa kegiatan badan hukum yang terpisah, yang memiliki hubungan dengan LSBU GKB, tidak mengganggu ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasinya.
Identifikasi Ancaman Terhadap Ketidakberpihakan

LSBU GKB telah mengidentifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan yang meliputi hal-hal berikut:

Ancaman Kepentingan Pribadi

Ancaman yang muncul dari seseorang atau badan yang bertindak demi kepentingannya sendiri, termasuk kepentingan finansial terkait proses sertifikasi.

Ancaman Tinjauan Diri

Ancaman yang muncul dari seseorang atau badan yang melakukan tinjauan terhadap pekerjaan yang dilakukannya sendiri.

Ancaman Keakraban

Ancaman yang muncul dari seseorang atau badan yang terlalu mengenal atau mempercayai orang lain.

Ancaman Intimidasi

Ancaman yang muncul dari seseorang atau badan yang memiliki persepsi dipaksa secara terbuka atau diam-diam, seperti ancaman untuk diganti atau dilaporkan kepada atasan.